POJK dan SE OJK
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR TISH (selanjutnya di sebut Bank) sebagai berikut:
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan sebagai berikut:
Pengaduan Secara Lisan
- Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dilakukan dengan langsung datang ke kantor atau via telepon di nomor 0878-6915-4820 pada jam kantor. Dan petugas kami akan mencatat keluhan dan biodata anda untuk kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.
- Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis
Pengaduan Secara Tertulis
- Datang langsung ke Kantor PT BPR TISH di alamat Jl. Raya Celuk, Kec. Sukawati - Kab. Gianyar.
- Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat atau email ke alamat info@bprtish.com dengan judul (subyek) "Pengaduan Nasabah"
- Mengirim surat resmi kepada : PT BPR TISH di alamat Jl. Raya Celuk, Kec. Sukawati - Kab. Gianyar. Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya.
- Media sosial resmi yang di kelola oleh Bank seperti Facebook, instagram
- Chat pada Whatsapp Bank ke nomor 0878-6915-4820; dan website Bank (www.bprtish.com)
Mekanisme Pengaduan Nasabah
Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen baik lisan atau tertulis yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
- Bukti Setoran atau Penarikan
- Bukti transfer
- Rekening koran
- Dokumen terkait lainnya
- Foto copy KTP nasabah / perwakilan
- Surat kuasa dari nasabah yang diwakili
- Dokumen dari pihak yang berwenang
- Dokumen tambahan untuk perwakilan
- Dokumen tambahan jika perwakilan nasabah adalah Lembaga atau Badan Hukum
Skema Alur Layanan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis
Berikut Skema Alur Layanan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Nasabah dimohonkan dapat mengikuti prosedur sesuai dengan Skema Alur Layanan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis
Penyelesaian Pengaduan
PETUGAS BANK:
1. Pengaduan Lisan : Menghubungi Konsumen untuk menyampaikan tanggapan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis (jika dibutuhkan).
2. Pengaduan Tertulis: Menyampaikan tanggapan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis kepada Konsumen.
3. Jika Konsumen sepakat dengan tanggapan penyelesaian bank maka pengaduan dinyatakan selesai.
4. Jika Konsumen tidak sepakat dengan tanggapan penyelesaian Bank, maka Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke :
LAPS SJK
1. Website: https://lapssjk.id/;
2. Menghubungi nomor 021-2527700;
3. Email ke alamat info@lapssjk.id;
4. Mendatangi atau bersurat ke alamat Gedung Menara Karya lt. 25 unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950.
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
1. Telepon kontak OJK 157
2. Email ke alamat : konsumen@ojk.go.id;
3. Pengaduan online melalui APPK : https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/pengaduan
4. Surat tertulis ditunjukan Kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen c.q. satuan kerja di Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; atau Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan di daerah
Pengaduan Nasabah
PT BPR Tish berkomitmen menyediakan layanan pengaduan yang transparan dan responsif bagi seluruh Nasabah. Melalui Layanan Digital Pengaduan Nasabah, Anda dapat menyampaikan pengaduan, keluhan, maupun masukan terkait produk secara mudah, cepat, dan aman. Setiap laporan akan ditangani sesuai standar operasional yang berlaku untuk meningkatkan kualitas layanan kami.
a. Sampaikan pengaduan ke internal BPR : Form Pengaduan Nasabah
b. Sampaikan Pengaduan Via Aplikasi APPK OJK : Aplikasi APPK OJK